INFORMASI AKADEMIK
INFORMASI AKADEMIK
Persyaratan Kelas
Setiap staff pengajar akan memberikan silabus (rencana pelajaran) kepada tiap-tiap mahasiswa pada minggu pertama kelas dan akan menjelaskan tujuan pelajaran, persyaratan, tugas-tugas dan sistim penilaian. Mahasiswa bertanggungjawab untuk memenuhi tugas-tugas pelajaran sebagaimana yang digariskan di dalam silabus termasuk ayat-ayat hafalan. Disamping Alkitab, buku-buku teks perguruan tinggi lainnya akan dipergunakan.
Sistim Kredit
North Sulawesi School of Bible Studies (NSSBS) menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) dalam pelajaran. Nilai suatu kredit semester ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan perminggu sebagai berikut:
- Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar.
- Enam puluh (60) menit acara kegiatan belajar terstruktur yaitu kegiatan belajar terjadwal tapi direncanakan oleh tenaga pengajar dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
- Enam puluh (60) menit acara kegiatan belajar mandiri yaitu kegiatan yang dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas belajar misalnya dalam bentuk membaca buku referensi. Nilai kredit semester untuk praktik kerja lapangan untuk nilai satu kredit adalah beban tugas dilapangan sebanyak 4-5 jam perminggu selama satu semester.
Ketentuan Mengenai Penilaian
Pekerjaan mahasiswa dinilai dengan sistim nilai sebagai berikut:
Nilai Angka | Huruf Mutu | Angka Mutu | Predikat |
---|---|---|---|
97-100 | A+ | 4 | Sangat Istimewa |
93-96 | A | 3.7 | Baik Sekali |
90-92 | A- | 3.5 | Sangat Baik |
87-89 | B+ | 3.3 | Baik |
83-86 | B | 3.2 | Sedang |
80-82 | B- | 3 | Sedang |
75-79 | C+ | 2.5 | Mendekati Sedang |
70-74 | C | 2 | Kurang |
60-69 | D | 1 | Sangat Kurang |
0-59 | E | 0 | Buruk |
Mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi (IP) di bawah 2.0 atau setara dengan nilai C akan ditempatkan pada masa percobaan pada triwulan berikutnya. Jika selama masa percobaan mahasiswa tidak berhasil meningkatkan Indeks Prestasi (IP) hingga mencapai minimal 2.0 atau setara dengan nilai C, maka mahasiswa tersebut akan dinyatakan tidak dapat melanjutkan studi dan dipulangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar